Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cegah Penularan, Ini 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 02 November 2020 14:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 02 620 2302779 cegah-penularan-ini-9-pedoman-pemulasaran-jenazah-pasien-covid-19-SSePOTlBiw.jpg Simulasi pemulasaran jenazah pasien Covid-19 (Foto : Avirista/Okezone)
A A A

Kemudian lanjut Wiku, yang kelima adalah memnindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasieneninggal dunia. Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD.

"Ketujuh petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," ungkap Wiku.

Pemakaman Jenazah

Kemudian kedelapan, jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Dan terakhir kesembilan, jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit.

"Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini