Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

232 Pelaku Pariwisata dan Ekraf Terima Bantuan Insentif Pemerintah 2020

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Selasa 03 November 2020 11:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 03 620 2303242 232-pelaku-pariwisata-dan-ekraf-terima-bantuan-insentif-pemerintah-2020-ilAmjxqfk7.JPG Penyerahan BIP 2020 kepada pelaku pariwisata dan ekraf (Foto: Kemenparekraf)
A A A

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sebagai penerima Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017.

Program ini bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP. Dengan adanya program BIP ini diharapkan tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas,” kata Fadjar Hutomo, Senin, 2 November 2020.

Pengumuman ini kemudian diikuti dengan tahapan pembekalan komitmen perjanjian kerja sama para calon penerima BIP dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan.

Baca juga: Bangkitkan Industri UMKM, Kemenparekraf Gelar Kompetisi HighPitch 2020

Tahapan pembekalan dan penandatangan dilakukan pada 2-3 November 2020, di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta.

“Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha,” kata Fadjar.

Ia berharap penerima program BIP ini bisa menjadi motivasi dan contoh yang baik bagi para pelaku pariwisata dan ekraf yang dapat bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha di tengah pandemi.

Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

Dengan komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.

“Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” ujar Hanifah Makarim.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio, mengatakan, setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha.

“Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Selamat kepada para penerima, semoga pelaku usaha tetap semangat dan optimis di tengah situasi pandemi,” kata Wishnutama.

Bagi para peserta yang ingin mengetahui hasil pengumuman penerima program BIP tahun 2020 dapat diakses melalui laman resmi https://bip.kemenparekraf.go.id/ dan media sosial BIP.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini