KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak pelaku usaha sektor kuliner di Bali melaksanakan penerapan protokol CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano, mengatakan industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi.
Oleh karenanya, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol CHSE di masa pandemi Covid-19, agar menimbulkan rasa aman dan percaya konsumen untuk membeli produk.
"Maka diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol CHSE di masa pandemi Covid-19," ujar Ari Juliano dalam acara MASAMO dan penerapan CHSE di bidang kuliner di Bali, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Angka Covid-19 Turun, Wisata Pasar Terapung Banjarmasin Segera Dibuka
Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, mengatakan, protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.
"Maka, sarannya adalah saat membuka restoran atau rumah makan itu yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya Covid-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat yang terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar Suarjaya.
Follow Berita Okezone di Google News