BANDUNG - Para pengusaha hiburan di Kota Bandung menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Mereka berharap, peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang seperti yang ramai dibicarakan.
Mewakili aspirasi para pengusaha hiburan di Kota Bandung, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar mengakui, pihaknya memang belum membaca isi draft RUU terkait minuman beralkohol itu.
"Saya belum baca apa isi draft RUU minuman beralkohol itu, apakah dengan tegas melarang atau sekedar pembatasan," ujar Barli melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: RUU Minuman Alkohol, Penjualan Lewat E-Commerce Jadi Sorotan
Berli juga mengaku, belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun, kata Barli, dalam RUU minuman beralkohol tersebut, masyarakat santer membicarakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol.
Menurut dia, jika benar-benar dilarang, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar, khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan, termasuk bisnis pariwisata dan hiburan di Kota Bandung.
Barli menyebutkan, di Kota Bandung saja, terdapat ratusan tempat, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol.
"Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar, apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung," tegasnya.
Barli menilai, ketimbang dilarang, pihaknya lebih setuju dengan pembatasan minuman beralkohol, mulai dari pembatasan peredaran hingga pembatasan tempat di mana orang dapat mengonsumsinya.
"Kalau dibatasi, itu lebih bagus. Kalau dilarang, saya kira sulit ya. Bagi wisatawan asing misalnya, mereka kan sehari-hari terbiasa minum alkohol, bahkan jadi budaya," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News