"Kami sosialisasikan dulu mekanisme pemanfaatan dana hibah itu sebelum disalurkan agar penggunaannya tepat sasaran," kata dia.
Menurutnya transfer dana hibah ke kas daerah dilakukan dalam dua tahap, untuk tahap pertama telah disalurkan 50 persen dan tahap kedua paling lambat 23 Desember.
Ia berharap dana hibah dapat menjadi angin segar bagi pengelola hotel dan restoran setelah berbulan-bulan terdampak pandemi Covid-19. Dirinya juga mengaku tidak memasang target apapun jelang tutup tahun 2020.
"Sekarang kondisi pariwisata mulai membaik, tapi kita perlu merangkak dulu untuk memulihkan kondisi, tidak bisa langsung 'lari'," ucap Isnaini.
Follow Berita Okezone di Google News
(put)








