Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Serba Digital tapi RI Belum Punya Aturan Perlindungan Data Pribadi

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis · Rabu 30 Desember 2020 13:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 30 620 2336254 serba-digital-tapi-ri-belum-punya-aturan-perlindungan-data-pribadi-a1tArlwGCT.jpg RI Belum Punya Aturan Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lansekap risiko, dengan fokus pada cyber-risk, anti pencucian uang, risiko operasional, serta perlindungan data.

Terkait perlindungan data, Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyatakan, hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Tantangan Terbesar di Ekonomi Digital

"Setidaknya terdapat 136 negara memiliki legislasi tersebut, termasuk negara-negara ASEAN, yakni Malaysia sejak 2010, Singapura dan Filipina sejak 2012, serta Thailand sejak 2019," kata Yose, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi telah mendesak di tahun 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Digital Bisa Kurangi Masyarakat Miskin

Maka dari itu seiring dengan pesatnya perkembangan aktivitas dan inovasi layanan keuangan digital, sambung dia, IFSoc berpandangan diperlukan respon yang tepat dalam mengakomodir PDP.

"Khususnya aspek perlindungan bagi pengguna terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengguna," ucap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini