5. Pemberitahuan Melalui SMS Blast
“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” bunyi Kepmenkes tersebut.
Dalam Kepmenkes juga menyebutkan jika masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-9.
6. SMS Kemenkes
Banyak masyarakat yang mulai mengunggah kiriman Short Message Service (SMS) soal penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar. Terutama, sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SMS yang diterima oleh beberapa penerima vaksin Covid-19 itu, telah tersebar di media sosial. Berikut isi SMS penerima vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
"(Nama) (NIK: xxxxxxx), Anda calon penerima Vaksin COVID-19. Vaksin yang aman & efektif melindungi anda & keluarga. Ayo cek di: PeduliLindungi.id," tulis pesan dengan nama Peduli Covid dikutip Okezone, Minggu (3/1/2021).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)








