Pada tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESSM) merilis Permen ESDM No 8/2020 yang mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Penetapan harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, sehingga akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional. Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, pemerintah kehilangan pendapatan bagi hasil dari sektor hulu migas sebesar USD2 per MMBTU.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan akibat penetapan harga gas untuk 7 sektor industri menjadi USD6 per MMBTU, pemerintah bakal kehilangan bagian penerimaan negara hingga Rp121,78 triliun. Namun, masih ada ruang keuntungan sebesar Rp3,25 triliun dari selisih penghematan dan penerimaan negara.
"Penghematan itu berasal dari konversi pembangkit diesel sektor kelistrikan sebesar Rp13,07 triliun, penurunan kompensasi bagi PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebesar Rp74,25 triliun, pajak dan dividen industri dan Pupuk sebesar Rp7,50 triliun dan penurunan subsidi untuk Pupuk dan kelistrikan yang mencapai Rp30,21 triliun," kata Arifin dia pada rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).
Follow Berita Okezone di Google News