Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Melanggar Syariat Islam, Hotel di Aceh Disegel Aparat

Salman Mardira, Jurnalis · Rabu 24 Februari 2021 01:45 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 620 2367109 melanggar-syariat-islam-hotel-di-aceh-disegel-aparat-xkWyRoF0o7.jpg ilustrasi (stutterstock)
A A A

SATUAN Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menyegel salah satu hotel di Jalan Mr. Moch Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).

Penyegelan ini terkait izin hotel tersebut sudah berakhir dan kerap melanggar syariat islam.

Baca juga: Perjalanan Kereta Api dari dan Menuju Jakarta Kembali Normal

Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Tjiwinarko mengatakan, pada akhir 2020, telah mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut dan pasangan non-mahram bebas masuk ke kamar hotel.

“Pada akhir 2020 lalu, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat,” kata Heru dalam keterangan tertulis kepada media.

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan.

Baca juga; Wisata Candi Mendut, Unik dan Memikat Hati Wisatawan

Pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.

“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,” ucapnya.

Penertiban ini juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini