Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.
"Jadi yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkap dia.
Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)