Hal ini, kata dia, karena selama ini untuk listrik dan uap Chevron menyewa dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sejak tahun 1998. Ironisnya, kepemilikan MCTN ternyata 95% dimiliki oleh Chevron Standard Limited dan 5% oleh Nusagalih Nusantara. Sehingga disinyalir bahwa Chevron Pacific Indonesia melakukan transfer pricing sejak tahun 2008.
"Ini pernah diungkap oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada tahun 2006 dimana Chevron meminta kembali biaya sewa listrik dan steam ke pemerintah sejak melakukan kerjasama dengan MCTN,' ungkapnya.
Proses ini, kata Mamit, berpotensi merugikan negara sebesar USD210 juta. Berdasarkan informasi dari SKK Migas, setiap tahun Chevron membayar sebesar USD80 juta untuk sewa listrik dan steam kepada MCTN dan itu masuk ke dalam biaya yang ditagihkan kembali kepada pemerintah.
"Ini membuktikan bahwa aset MCTN harus dikembalikan kepada negara karena pemerintah sudah membayar semua biaya investasi yang dilakukan untuk membangun fasilitas listrik dan uap milik MCTN," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)