3. Angkutan kereta api antarkota
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
Diimbau mengisi eHAC Indonesia.
4. Angkutan laut atau penyeberangan laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Wajib mengisi eHAC Indonesia.
5. Angkutan udara
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
Wajib mengisi eHAC Indonesia.
“Perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi maupun transportasi darat dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia di bawah lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” tulis unggahan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)