Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Meningkatnya Perkawinan Anak Selama Pandemi Bukti Perempuan Masih Dianggap Beban

Wilda Fajriah, Jurnalis · Sabtu 24 April 2021 11:03 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 24 620 2400032 meningkatnya-perkawinan-anak-selama-pandemi-bukti-perempuan-masih-dianggap-beban-UicqOY8sOk.jpg Ilustrasi (Foto : Timesofindia)
A A A

Meski emansipasi terus digalakkan, namun hingga saat ini perempuan benar-benar belum bisa merasakan kesetaraan gender. Karena beberapa pihak masih menganggap perempuan sebagai sosok yang lemah serta berhak untuk diatur-atur.

Seperti di masa pandemi Covid-19 misalnya. Pernikahan anak perempuan di bawah umur meningkat. Ini terbukti bahwa sebagian pihak masih menganggap perempuan sebagai beban bagi orangtuanya.

pernikahan dini

"Pandemi Covid-19 membuat perkawinan anak perempuan tinggi banget. Karena mereka masih menganggap anak perempuan itu beban," ujar Tety Sianipar, seorang mantan programmer dalam webinar Pecha Kucha Night Jakarta Vol. 43 - Because She Cares, Jumat (23/4/2021).

Dengan demikian, lanjut Tety, anak perempuan yang sudah dinikahkan berarti mengurangi beban orangtua. Karena mereka sudah menjadi tanggung jawab suaminya.

Selain itu, masih ada parameter yang menganggap bahwa kesuksesan perempuan diukur berdasarkan jumlah anak yang mereka miliki, dengan siapa dia menikah. Serta, perempuan yang di rumah saja dianggap lebih mulia dibanding dengan mereka yang berkarir.

Karenanya, ia mengajak para perempuan untuk sama-sama membuktikan bahwa perempuan juga bisa berprestasi, berkarir, menentukan pilihan hidup sebagaimana yang dilakukan pihak laki-laki.

"Kunci untuk menghadapi konstruksi sosial ini adalah dengan melakukan apa yang Anda suka. Yang penting, buktikan ke diri sendiri kalau Anda bisa berkembang. Jangan buktikan ke orang lain dahulu. Karena kalau diri sendiri sudah mengakui kemampuan Anda, otomatis orang lain juga akan melihatnya," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Data perkawinan anak

pernikahan dini

Perkawinan anak marak terjadi di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Berdasar data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Pemerintah sendiri telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini