JAKARTA - Pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.
“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro dalam webinar, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Sebab, lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam keberlanjutan usaha perusahaan. Pasalnya, perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karena itu wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” kata Sigit.
Baca Juga: 3 Alasan Transformasi Digital Penting untuk Perusahaan
Untuk meningkatkan kualitas Proper yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang Proper. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria Proper sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ ungkap dia.
Follow Berita Okezone di Google News