Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ingat Bos! Pengelolaan Lingkungan Jadi Indikator Keberlanjutan Operasi Perusahaan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Kamis 06 Mei 2021 19:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 06 620 2406780 ingat-bos-pengelolaan-lingkungan-jadi-indikator-keberlanjutan-operasi-perusahaan-jNo97g21K9.jpg Ilustrasi Perusahaan (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.

“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro dalam webinar, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Sebab, lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam keberlanjutan usaha perusahaan. Pasalnya, perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karena itu wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” kata Sigit.

Baca Juga: 3 Alasan Transformasi Digital Penting untuk Perusahaan 

Untuk meningkatkan kualitas Proper yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang Proper. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” katanya.

Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria Proper sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ ungkap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015-2021 Karliansyah, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal-balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomford) pada masyarakat.

Menurut dia, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan operasi yang sifatnya kultural. “Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan,” kata Karliansyah.

Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Bob Indiarto menyatakan urgensi dan kemanfaatan Proper yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.

“Tentu bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen,” kata Bob.

Sementara itu, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Dadar Wismoko menuturkan, penilaian Proper selama ini pendorong peningkatan kinerja dan pengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan. “Selain itu ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013 – 2020,” ungkap Dadar.

Iwan Jatmika, VP HSSE Performance and Post Event Management Pertamina, menjelaskan PROPER sejalan dengan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Pertamina dalam strategi keberlanjutan. “Pertamina berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kinerja ekonomi, kelestarian alam, lingkungan dan masyarakat untuk mencapai pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” ujar dia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini