JAKARTA - Anji menyampaikan janjinya usai diperkenalkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Saya akan menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan," ujar Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive ini diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta. Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
- Simpan 30 Gram Ganja, Anji Menyesal dan Minta Maaf
- Anji 9 Bulan Pakai Ganja Sebelum Ditangkap
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Ditambah hasil tes kesehatan, Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anji terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
"Sekali lagi, saya meminta maaf," tutur Anji.
Follow Berita Okezone di Google News
(LID)