JAKARTA - PPKM darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat ini guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Ada dua hal penting yang diusulkan kepada pemerintah agar kebijakan PPKM Darurat tersebut betul-betul efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19.
"Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali, wajib divaksin atau telah divaksin," ungkap Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Kedua, para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Daerah, perlu juga membuat kebijakan berupa keputusan yang mewajibkan siapapun juga yang akan masuk ke gedung/kantor Pemerintahan/TNI/Polri/BUMN, untuk menunjukkan bukti telah divaksin.
Baca Juga: Bansos Dilanjutkan Selama PPKM Darurat, Simak Fakta Menariknya
Dia mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid-19, yang penambahan kasus per-harinya saat ini menembus Angka di atas 20 ribu kasus.
"Berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh dibawah yang ada saat ini," ujar Sofyano,
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Luhut menjelaskan alasan dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga: Berikut Detail Isi PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi
"Presiden memerintahkan saya 2 hari lalu untuk menyiapkan penanganan Jawa dengan Bali yang kita sebut akhirnya dengan PPKM Darurat Jawa Bali. Kita tahu kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi. terakhir 21.800 kasus baru dan kalau kita liat BOR (Bed Ocupancy Ratio) melebihi puncak pasca Nataru. Nataru ada 52.000 tempat tidur, sekarang naik. sudah kita keluarkan dan Presiden memerintahkan kami untuk menyusun ini," terang Luhut.
Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendengar masukan dari banyak pihak yang terkait, baik sektor usaha hingga kalangan kedokteran dan pakar yang memahami tentang situasi pandemi saat ini.
Follow Berita Okezone di Google News