Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bangun Pembangkit Listrik EBT, Perhatikan Hal Ini

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 15 Juli 2021 20:41 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 15 620 2441317 bangun-pembangkit-listrik-ebt-perhatikan-hal-ini-XChEh29Gq1.png Bangun Pembangkit Listrik EBT, Perhatikan Hal Ini (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Peralihan sumber energi primer dari fosil ke sumber ramah lingkungan memang harus dilakukan. Akan tetapi, peralihan itu harus mempertimbangkan kondisi nasional.

“Saat ini, industri dalam negeri belum mampu memproduksi panel surya untuk PLTS, komponen PLTB (pembangkit listrik tenaga bayu), dan pembangkit EBT lain,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: ESDM: RUU EBT Percepat Energi Terbarukan hingga Selamatkan PLN 

Seharusnya, dalam RUU EBT yang tengah dibahas di DPR ada upaya dan insentif untuk mendorong kemandirian nasional dalam produksi pembangkit EBT. Sebab, RUU tentang Energi Baru Terbarukan dikhawatirkan lebih berpihak kepada importir yang mengincar peluang hingga Rp7.000 triliun.

“Pemerintah harus mendorong penelitian dan juga riset sendiri sehingga bisa menghasilkan solar panel dengan harga yang lebih kompetitif. Kebutuhan solar panel ke depannya akan terus meningkat, jangan hanya terkesan memanjakan importir panel surya saja. Bagaimana kita harus bisa menciptakan kemandirian sektor energi. DPR harus memasukan komponen dalam negeri yang cukup besar terkait dengan PLTS maupun PLTB ini,” ujarnya.

Dia mengingatkan, potensi pasar pembangkit EBT bisa mencapai Rp7.000 triliun hingga 2050. Pasar sebesar itu hanya akan dinikmati asing dan agennya di dalam negeri jika Indonesia tidak bisa mandiri dalam produksi pembangkit EBT.

Hal itu menunjukkan, aneka aturan dan rancangan aturan soal EBT lebih menekan pada aspek komersial. Padahal, transisi energi menuju EBT seharusnya menekankan pada pelestarian lingkungan.

Follow Berita Okezone di Google News

Mamit juga khawatir aneka aturan dan rancangan aturan soal EBT, khususnya terkait PLTS, berpeluang memicu biaya pokok produksi listrik. Dengan aturan sekarang, untuk setiap 1 GW PLTS IPP yang dimasukkan ke sistem, subsidi bisa bertambah sampai Rp 1,5 triliun.

”Hal ini disebabkan dengan kewajiban PLN membeli energi listrik dari PV Rooftop maka akan menaikan biaya pokok produksi sebesar Rp6/kWh sampai dengan Rp8/kwh dan akan terus meningkat seiring dengan peningkatkan kapasitas PV Rooftop ini,” ujarnya.

Kenaikan BPP otomatis akan meningkatkan subsidi dan kompensasi. Jika tarif untuk pelanggan subdisi, maka pemerintah akan mensubsidi tarif listrik tersebut. Untuk pelanggan yang non subsidi tetapi tidak ada tarif adjustment, maka pemerintah harus memberikan dana kompensasi kepada PLN.

Jika dinaikan maka akan memberatkan bagi masyarakat. Padahal, kondisi saat ini, pelanggan yang disubsidi hanya 25% dan yang non subsidi sebanyak 75% dari total pelanggan PLN.

“Hal ini akan sangat memberatkan bagi PLN maupun pemerintah. Selain itu, hal ini juga akan menyebabkan penurunan pendapatan bagi PLN dalam jumlah yang cukup signifikan,” kata dia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini