Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sistem Boarding Kereta Api Sudah Terintergrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 26 Agustus 2021 12:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 26 620 2461429 sistem-boarding-kereta-api-sudah-terintergrasi-dengan-aplikasi-pedulilindungi-CVNmfFxxYc.jpg Penumpang kereta api (KAI)
A A A

PT KERETA Api Indonesia (Persero) siap menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api mulai 28 Agustus 2021, sebagaimana rencana pemerintah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh

Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

 

Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh.

Baca juga: Mulai 28 Agustus, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," ujar Joni.

KAI mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan atas sinergi dan kolaborasi yang baik sehingga telah menghadirkan integrasi data untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

 Ilustrasi

Hadirnya integrasi Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19.

"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni.

Info selengkapnya terkait integrasi data Aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini