Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Konsul Haji: Saudi Belum Beri Kebijakan Baru terkait Jamaah Umrah Indonesia

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 26 Agustus 2021 12:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 26 620 2461441 konsul-haji-saudi-belum-beri-kebijakan-baru-terkait-jamaah-umrah-indonesia-hMtJG5mxcM.jpg Ilustrasi jamaah umrah di Tanah Suci. (Foto: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi)
A A A

PEMERINTAH Arab Saudi belum mengumumkan kebijakan baru terkait jamaah umrah Indonesia. Meski demikian, Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

"Sampai hari ini belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jamaah umrah Indonesia," ungkap Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Masuk bagi 20 Warga Negara Termasuk Indonesia 

Ia mengatakan, kebijakan Arab Saudi terbaru adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend, tapi hanya bagi warga negara asing (termasuk Indonesia) yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.

Jamaah umrah di Tanah Suci. (Foto: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi)

Meski demikian, lanjut Endang, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga negara asing tersebut pulang ke negaranya. Ketiga, pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: Ini Hal-Hal yang Jarang Diketahui dari Surah Al Fatihah 

"Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jamaah umrah Indonesia," tegas Endang.

Walau begitu, lanjut dia, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini