JAKARTA - Setelah dirundung isu perselingkuhan, influencer Tyna Kanna resmi mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad, pria yang menikahinya 12 tahun silam.
Gugatan cerai itu didaftarkannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021. Gugatan cerai Dwi Jayanti alias Tyna Kanna, didaftarkan oleh kuasa hukumnya lewat sistem peradilan online (e-court) dengan nomor register perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
“Dengan pihak tergugat saudara Kenang Kana Mirdad,” ujar Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan kepada awak media, pada Selasa (31/8/2021).
Taslimah mengaku, belum bisa menjelaskan alasan ipar Nana dan Naysila Mirdad itu menggugat cerai suaminya. Hal itu karena proses hukum atas gugatan tersebut belum bergulir. Namun Tyna mengajukan permohonan hak asuh anak dalam gugatan cerainya.
Sementara harta gana-gini tak disebutkan dalam gugatan cerai tersebut. Sesuai jadwal, Kenang Mirdad dan Tyna akan menjalani sidang cerai perdana mereka pada 21 September mendatang. Pasangan ini menikah pada Agustus 2009 dan dikaruniai dua anak perempuan.
Baca juga: Sidang Cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Digelar Bulan Depan
Follow Berita Okezone di Google News