Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kemenag Alokasikan Rp55,85 Triliun untuk Fungsi Pendidikan Tahun Depan

Widya Michella, Jurnalis · Kamis 02 September 2021 16:17 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 02 620 2465170 kemenag-alokasikan-rp55-85-triliun-untuk-fungsi-pendidikan-tahun-depan-h8uA0WPLKU.jpg Menag Yaqut Cholil Qaumas. (Foto: Kemenag)
A A A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan 84,5% atau sebesar Rp55,85 triliun untuk fungsi pendidikan. Sisanya 15,95% atau Rp10,59 triliun digunakan untuk fungsi agama. Total pagu anggaran 2022 Kementerian Agama (Kemenag) tercatat sebesar Rp66,45 trilun.

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan fungsi agama dimanfaatkan Kemenag untuk pembangunan di bidang keagamaan antara lain: peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah dan sosial, penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan serta kegiatan dukungan manajemen penelitian pendidikan pengawasan fungsi agama.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu Dalam Perumahan Mewah di Tangerang


Baca juga: Telan Biaya Rp1,78 Triliun, Bendungan Way Sekampung Berkapasitas 68 Juta Meter Kubik

"Adapun fungsi pendidikan sebesar 84,05% ini untuk tugas dan fungsi Kemenag yang terkait dengan madrasah pendidikan agama dan keagamaan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umat berciri agama, pendidikan agama pada satuan umum, serta relevansi kebutuhan pendidikan dengan daya saing lembaga pendidikan keagamaan,"papar Menag dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI membahas RKA K/L Kemenag tahun 2022, Kamis,(02/09/2021).

Ia menambahkan pagu anggaran TA 2022 berdasarkan sumber dana, banyak berasal dari rupiah murni senilai Rp.58,67 triliun atau 88,30% yang digunakan untuk membiayai layanan agama di pendidikan agama. Lalu rupiah murni pendamping sebesar Rp.18,44 juta atau 0,03% digunakan untuk peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan serta manajemen pengelolaan dana PLN.

Follow Berita Okezone di Google News

"Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.1,91 milyar atau 2,88% berasal dari KUA yaitu dari biaya pencatatan nikah, layanan pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan negeri, layanan asrama haji dan layanan pentashihan Mushaf Al-Quran,"urainya.

Kemudian Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp.2,22 milyar atau 3,35%diperoleh dari pendapatan layanan pendidikan pada PTKIN yang berstatus BLU dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pinjaman luar negeri sebesar Rp.795 juta digunakan untuk meningkatkan aksesbilitas, dan kualitas madrasah serta PTKIN.

"SBSN sebesar Rp 2,83 M atau 4,26% digunakan untuk pembiayaan pembangunan balai nikah dan manasik haji, revitalisasi dan pengembangan asramanhaji dan pengembangan pusat layanan haji pusat terpadu kab/kota dan peningkatan sarana prasarana madrasah negeri dan PTKIN,"imbuhnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini