Kemudian pada Jumat, 27 Agustus 2021, sebanyak 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
“Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW,MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” imbuhnya.
“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada tersangka dugaan kasus suap pemberi atau jual beli jabatan yang terjadi di wilayah pemerintahan Probolinggo, Jawa Timur. Dalam hal ini KPK akan menahan seluruh tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.
“Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021)
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)