Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polri: Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece Ditetapkan Pekan Ini

Antara, Jurnalis · Selasa 21 September 2021 11:40 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 21 620 2474528 polri-tersangka-kasus-penganiayaan-m-kece-ditetapkan-pekan-ini-t8QqPzRSJH.jpg M Kece. (Foto: Ant)
A A A

Peristiwa diawali saat Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel isolasi Muhammad Kece pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia).

"Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata Andi.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlangsung selama satu jam, terlihat dari bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga tahanan lainnya meninggalkan kamar sel Kece.

Selain itu, cara Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar sel M Kece diketahui telah menukar terlebih dahulu gembok kamar sel milik Kece dengan kamar sel tahanan lainnya berinisial H alias C.

Sementara itu, terkait surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, menurut Brigjen Andi, surat itu memperjelas motifnya melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Bahwa, dalam surat terbuka itu Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap M Kece dengan alasan membela agama.

"Saya mengatakan Surat Terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Andi.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini