Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dijebloskan ke Rutan Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 07 Oktober 2021 11:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 07 620 2482633 mantan-wali-kota-tanjungbalai-dijebloskan-ke-rutan-medan-9K9FqcRzhk.jpg Wali Kota Tanjungbalai dijebloskan ke Rutan Medan. (MNC Portal)
A A A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu sengaja diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju agar kasus yang menyeret Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bisa dihentikan.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini