Sebagaimana diketahui sebelumnya, Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu sengaja diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju agar kasus yang menyeret Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bisa dihentikan.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)