“Respon cepat dari kepolisian baik dari Polda, Mabes Polri maupun dari Kapolres sendiri itu kami apresiasi respon cepatnya. Tapi kami tunggu akuntabilitas dan kami tunggu transparansinya bagaimana proses pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
Anam juga menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut berpotensial melanggar hak asasi manusia. Dia pun juga meyakini bahwa tindakan itu juga melanggara Protokol Tetap (Protap) dari kepolisian.
“Komnas HAM mengecam tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap aksi demo mahasiswa kemarin yang ada di Kabupaten Tangerang, khususnya tindakan men-smackdown salah satu peserta aksi,” ungkap dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)