JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI ikut buka suara terkait selebgram Rachel Vennya yang dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta. Rachel disebut-sebut hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet setelah pulang dari Amerika Serikat.
Padahal, dalam aturannya, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani masa karantina selama delapan hari atau 8x24 jam.
Baca Juga:
Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara
Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Warganet Tuntut Klarifikasi
“Ini masih ditelusuri oleh Satgas Karantina,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia.
Bila kabar yang beredar tersebut benar, maka Rachel Vennya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada pada UU Karantina Kesehatan. “(Sanksi) merujuk ke UU karantina,” kata dr Siti Nadia Tarmizi.
Sebagai informasi, karantina merupakan salah satu kunci penting dalam penanganan Covid-19. Hal ini demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 kepada orang lain.
Follow Berita Okezone di Google News