Harapannya, biaya layanan pengolahan sampah ini kedepannya dapat ditutup dengan penarikan retribusi sampah dari masyarakat oleh Pemda. Keterlibatan dana investasi dan retribusi inilah yang membedakan pelaksanaan program PLTSa/PSEL dari program pelaksanaan proyek-proyek lainnya yang sudah jauh lebih dikenal dan dipahami banyak elemen pemerintah daerah.
“Banyak hal yang menyebabkan pembangunan PSEL tidak berjalan mulus bahkan dapat dikatakan mandek. Setiap daerah punya kendala dan masalah masing-masing. Namun demikian secara umum permasalahan tersebut terjadi sejak tahap persiapan, penyusunan pra feasibility study, penyiapan dokumen lelang dan penyusunan kontrak, proses lelang, negosiasi kontrak, penandatangan kontrak dan implementasi kontrak. Pada setiap tahapan tersebut mempunyai masalah sendiri-sendiri, “ ucap Guntur.
"Ada pemda sudah punya visi yang baik dalam hal pengelolaan sampah, walaupun sebagian lagi masih belum. Bahkan, seringkali, banyak dalih dikeluarkan pemerintah daerah hingga masalah sampah diabaikan," katanya.
Padahal pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan dapat diganjar dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018.
“Kalau PLTSa mandek, artinya masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik yang memadai, sampah yang tidak terkelola dapat berdampak pada kesehatan, perubahan iklim akibat gas rumah kaca, estetika, dan keasrian kota. Apalagi terus-menerus mandek, maka tentunya biaya/kerugian sosial akan terus meningkat tajam. ” tegas Guntur
Lebih lanjut, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan sebuah kewajiban bagi kepala daerah yang ditugaskan. Ada sanksi bagi kepada Kepala Daerah apabila tidak melaksanakan Proyek Strategis Nasional, termasuk pemberhentian dari sementara hingga permanen.
Sekadar informasi, persoalan sampah menjadi semakin serius di Indonesia. Namun tampaknya Pemerintah Daerah belum juga merasakan sifat kedaruratan dari pola pengelolaan sampah saat ini dan mau mengambil keputusan taktis membangun solusi yang sistematis. Sementara, dampak lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk terus-menerus dirasakan masyarakat.
Salah satunya adalah pengelolaan sampah di Kota Tangerang, yang kini menjadi sorotan pemerintah pusat. Ini lantaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikelola Pemkot Tangerang sudah mengalami kelebihan beban dan menimbulkan dampak lingkungan ke sekitarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)