Data terakhir menunjukkan pengungsi di Indonesia mencapai 13.459 orang, yang di antaranya diperkirakan sekitar 27 persen merupakan pengungsi anak dan 114 orang di antaranya datang sendiri atau terpisah dengan keluarga.
Peneliti utama Pusat Riset Politik BRIN Tri Nuke Pudjiastuti menuturkan pemenuhan hak-hak pengungsi anak, terutama dalam pendidikan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan UNCRC, yang menunjukkan komitmen kuat menjamin pemenuhan hak anak non diskriminasi dan menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak sebenarnya dapat dimaknai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum internasional sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak-hak anak di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)