Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Transfer Fiskal Berbasis Ekologi, Bagaimana Realisasinya?

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Selasa 26 Oktober 2021 18:35 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 26 620 2492110 transfer-fiskal-berbasis-ekologi-bagaimana-realisasinya-0iXKwZNI7j.jpg Transfer Fiskal Berbasis Teknologi. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Transfer fiskal berbasis ekologi terus dilakukan. Hal ini sebagai inisiatif memperkuat implementasi pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Adapun transfer fiskal terdiri dari tiga skema, Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologi (TANE), Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE), dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).

Transfer fiskal berbasis ekologi pun dilakukan di Kabupaten Jayapura, Papua menjadi daerah pertama yang berhasil menerapkan TAKE. Transfer anggaran ini berhasil merevitalisasi penanaman kakao yang dijalankan badan usaha milik kampung, salah satunya di Kampung Imsar.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tak Ada Lagi Pemda Tahan Dana Transfer Daerah di Bank

Kepala Kampung Imsar Kabupaten Jayapura Oskar Giay mengatakan, usaha penanaman kakao sudah ada sejak 1950, namun pada 2010 usaha tersebut ditinggalkan warga karena adanya hama yang membuat perkebunan kakao menjadi terbengkalai.

“Tahun 2018 kakao mulai ditanam lagi melalui revitalisasi dari dinas perkebunan tanaman pangan Kabupaten Jayapura. Pemerintah kampung mendampingi kerja-kerja petani kakao memberi dukungan dalam bentuk dana sesuai petunjuk dari tingkat kabupaten agar masyarakat menanam kakao,” kata Oskar, dalam Webinar, Selasa (26/10/2021).

Pemerintah kampung memasukkan program pengembangan coklat ke dalam program pemerintah lima tahun ke depan serta program kampung ekonomi hijau dalam RPJM Kampung dengan kakao sebagai produk unggulan.

The Asia Foundation (TAF) dan Perkumpulan Terbatas Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) berperan dalam melakukan pendampingan produksi, sementara Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) bekerja sama dengan petani dalam menyalurkan hasil panen.

Oskar memaparkan berkat revitalisasi tersebut, masyarakat dapat memanen 5-10 kg per hari sekaligus meningkatkan pendapatan para petani kakao.

Baca Juga: Soroti Belanja Daerah, Mendagri Minta Sri Mulyani Tahan Dana Transfer

Tak hanya sebagai komoditas, kakao juga diolah menjadi produk olahan turunan kakao. Dengan bantuan Perusahaan Inkubator Perkumpulan Usaha Kecil (PUPUK), kakao diolah menjadi coklat batangan yang bisa dikonsumsi langsung dengan merek Coklat Cendrawasih.

Oskar memaparkan berkat revitalisasi tersebut, masyarakat dapat memanen 5-10 kg per hari sekaligus meningkatkan pendapatan para petani kakao. Tak hanya sebagai komoditas, kakao juga diolah menjadi produk olahan turunan kakao. Dengan bantuan Perusahaan Inkubator Perkumpulan Usaha Kecil (PUPUK), kakao diolah menjadi coklat batangan yang bisa dikonsumsi langsung dengan merek Coklat Cendrawasih.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan soal transfer fiskal untuk menjaga ekologi hutan Indonesia

Beberapa instrumen Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dapat digunakan untuk pendanaan ekologis diantaranya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA); Dana Alokasi Khusus melalui DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta DAK Non Fisik Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah; Dana Insentif Daerah (DID) melalui penilaian kategori kinerja pengelolaan sampah; Hibah Daerah melalui hibah konservasi Taman Nasional.

Follow Berita Okezone di Google News

Dana Desa yang sebagian kegiatannya dapat dipergunakan untuk pelestarian lingkungan hidup; dan terakhir Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) yang digunakan untuk perlindungan dan konservasi sumber daya hutan.

Dia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki wilayah hutan terluas ketiga di dunia, namun daerah-daerah yang memiliki hutan luas di dalam negeri menghadapi dilema. Menjaga hutan dan sumber daya hutan memberikan banyak manfaat, misalnya berupa jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan pengaturan iklim. Jasa-jasa ini dinikmati banyak pihak bahkan melewati wilayah administratif hutan suatu daerah.

Namun, menjaga hutan juga menimbulkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit, di samping kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan untuk misalnya, perkebunan kelapa sawit dan tambang yang dapat berguna sebagai sumber pendapatan daerah. Beban biaya untuk menjaga hutan ditanggung sepenuhnya oleh daerah pemilik hutan tanpa kompensasi maupun insentif sementara manfaat dari hutan yang terjaga dinikmati secara luas, melampaui daerah penghasil.

Konferensi ini mencoba untuk mencari jalan keluar bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mendapatkan biaya dan manfaat yang sepadan salah satunya melalui transfer fiskal berbasis ekologis terdapat beberapa instrumen transfer fiskal untuk memberikan insentif daerah yang kaya hutan dengan mempertimbangkan luas hutan sebagai salah satu indikator. Berbagai instrumen dan skema transfer fiskal ini memiliki tantangan dan pendekatan yang berbeda-beda.

“Kami di Kementerian Keuangan mengapresiasi adanya penelitian tersebut yang terkait dengan instrumen yang sangat penting di dalam APBN kita yaitu transfer keuangan daerah atau transfer fiskal dan dalam hal ini dikaitkan secara konteks dengan keinginan untuk menjaga ekologi. Inisiatif pertemuan ini yang diinisiasi WRI dengan AIPI dan ALMI merupakan suatu inisiatif yang sangat kami hargai terutama berkaitan dengan keinginan kita untuk membangun tradisi yaitu menyusun kebijakan publik yang berdasarkan atas research based policy dan evidence-based policy,” jelas Menkeu.

Menkeu berharap di dalam konferensi ini meskipun fokusnya pada transfer fiskal ekologis, namun tidak melupakan bahwa menjaga hutan dan kelangsungannya harus dilakukan secara holistik termasuk lingkungan tempat tinggal.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini