Atas kesimpulan tersebut, KPI menegaskan memberikan sanksi kepada program televisi yang menyiarkan Iis Dahlia tersebut.
"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Brownis”," tulis KPI.
Tetapi, hingga kini Iis Dahlia belum memberi penjelasan mengenai dugaan kata bermakna kasar dan cabul yang diucapkannya dalam program televisi tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)