JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui aksi merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi yakni PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Akan tetapi, frekuensi kedua operator telekomunikasi tersebut harus dipangkas dan dikembalikan ke pemerintah.
Menurut Head of Research Praus Capital Alfred Nainggolan, pengurangan frekuensi terhadap perusahaan hasil merger tentu sangat merugikan, karena tentu salah satu tujuan utama dari merger operator telekomunikasi adalah memaksimalkan frekuensi yang dimiliki nantinya.
“Saya menilai keputusan merger Indosat dan Hutchison 3 adalah mengharapkan bisa memaksimalkan frekuensi yang dimiliki oleh Indosat dan juga Hutchison 3, dan saya juga yakin jika tahu akan ada pengurangan hasil frekuensi pasca merger tentu keputusannya akan berbeda,” katanya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Merger Indosat dan Tri Direstui, Kominfo Ajukan Syarat
Dia menambahkan, Pemerintah di satu sisi mengamini bahwa merger atau konsolidasi operator telekomunikasi adalah jalan mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Namun di sisi lain, secara tidak langsung jalan untuk merger dan konsolidasi tersebut terhambat dengan kerugian yang dihasilkan pasca merger karena aturan yang berlaku.
“Pengurangan frekuensi pasca merger ini mengulang kembali kasus merger XL Axiata dan Axis tahun 2014, yang artinya kehadiran UU Ciptaker khusus di sektor telekomunikasi tidak menjadi pembeda atau tidak memberikan stimulus bagi pelaku industri, seperti yang selama ini digaungkan oleh pemerintah,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News