Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Merger Indosat (ISAT)-Tri Direstui, Ini Tantangan Selanjutnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Selasa 09 November 2021 18:48 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 09 620 2499250 merger-indosat-isat-tri-direstui-ini-tantangan-selanjutnya-14aeUrfvTC.jpg Merger Indosat-Tri Direstui, Ini Tantangan Selanjutnya (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui aksi merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi yakni PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Akan tetapi, frekuensi kedua operator telekomunikasi tersebut harus dipangkas dan dikembalikan ke pemerintah.

Menurut Head of Research Praus Capital Alfred Nainggolan, pengurangan frekuensi terhadap perusahaan hasil merger tentu sangat merugikan, karena tentu salah satu tujuan utama dari merger operator telekomunikasi adalah memaksimalkan frekuensi yang dimiliki nantinya.

“Saya menilai keputusan merger Indosat dan Hutchison 3 adalah mengharapkan bisa memaksimalkan frekuensi yang dimiliki oleh Indosat dan juga Hutchison 3, dan saya juga yakin jika tahu akan ada pengurangan hasil frekuensi pasca merger tentu keputusannya akan berbeda,” katanya di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Merger Indosat dan Tri Direstui, Kominfo Ajukan Syarat

Dia menambahkan, Pemerintah di satu sisi mengamini bahwa merger atau konsolidasi operator telekomunikasi adalah jalan mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Namun di sisi lain, secara tidak langsung jalan untuk merger dan konsolidasi tersebut terhambat dengan kerugian yang dihasilkan pasca merger karena aturan yang berlaku.

“Pengurangan frekuensi pasca merger ini mengulang kembali kasus merger XL Axiata dan Axis tahun 2014, yang artinya kehadiran UU Ciptaker khusus di sektor telekomunikasi tidak menjadi pembeda atau tidak memberikan stimulus bagi pelaku industri, seperti yang selama ini digaungkan oleh pemerintah,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung mergernya dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk bersama PT Hutchison 3 Indonesia menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan meminta perusahaan itu tetap memperhatikan prinsip bisnis salah satunya lewat perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujar Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

Kementerian Kominfo juga ditugaskan melakukan evaluasi kepada IOH sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Evaluasi itu dilakukan setelah Kementerian Kominfo menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi itu.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini