Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan masa jabatan presiden maksimum dua periode untuk menciptakan kemaslahatan serta mencegah mafsadah atau kerusakan yang menimpa seseorang (kelompok).
"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah,"kata Ni'am.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)