Ia menyebutkan bahwa dalam pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi jam operasional dari pengemudi.
“Disebutkan bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi sebanyak 8 jam sehari, dan dalam pasal 90 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam itu harus beristirahat minimal setengah jam", jelasnya.
Polda Metro Jaya menyampaikan kepada pihak manajemen Transjakarta untuk mengatur pola kerja pengemudi yang sesuai dengan undang-undang.
"Sehingga pengemudi itu ketika mengoperasionalkan kendaraan bisa lebih fresh dan tidak fatigue atau kelelahan," sambungnya.
Baca juga: Anies Umumkan Armada Legendaris Jakarta Kini Bergabung ke BRT Transjakarta-JakLingko
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)