Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ditlantas Polda Metro Jaya Soroti Jam Kerja Pramudi Bus Transjakarta

Komaruddin Bagja, Jurnalis · Jum'at 10 Desember 2021 18:41 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 10 620 2515201 ditlantas-polda-metro-jaya-soroti-jam-kerja-pramudi-bus-transjakarta-9lPnmG7zcR.jpg foto: istimewa
A A A

Ia menyebutkan bahwa dalam pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi jam operasional dari pengemudi.

“Disebutkan bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi sebanyak 8 jam sehari, dan dalam pasal 90 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam itu harus beristirahat minimal setengah jam", jelasnya.

Polda Metro Jaya menyampaikan kepada pihak manajemen Transjakarta untuk mengatur pola kerja pengemudi yang sesuai dengan undang-undang.

"Sehingga pengemudi itu ketika mengoperasionalkan kendaraan bisa lebih fresh dan tidak fatigue atau kelelahan," sambungnya.

Baca juga: Anies Umumkan Armada Legendaris Jakarta Kini Bergabung ke BRT Transjakarta-JakLingko

Follow Berita Okezone di Google News

(fkh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini