Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Usai Rokok, Tarif Cukai Anggur dan Miras Bakal Naik?

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Rabu 15 Desember 2021 11:31 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 15 620 2517260 usai-rokok-tarif-cukai-anggur-dan-miras-bakal-naik-lOlvUOQPu1.jpg Cukai Miras Bakal Naik? (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo.

Bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)?

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan seperti ini, bahwa kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000

Dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya.

"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.

Follow Berita Okezone di Google News

Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras. Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.

Sekedar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .

Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10.8% dan 19.4%.

Bahkan, di tahun 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi COVID-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41%.

“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan," ungkap Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.

Karena, pemerintah menaikkan cukai mengharapkan penerimaan negara naik, apalagi saat pandemi Covid-19.

Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrument pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikui upaya untuk mengurangi konsumsi. Jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan, itu berarti sudah berubah dari tujuan dari cukai.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini