Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Garuda Indonesia Berstatus PKPU, Bagaimana Kelanjutannya?

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 30 Desember 2021 16:34 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 620 2525058 garuda-indonesia-berstatus-pkpu-bagaimana-kelanjutannya-h2f4svF7Z6.png Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
A A A

Irfan juga menjelaskan bahwa setelah rapat perdana, sambung dia, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat 5 Januari 2022. Selanjutnya, akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari. Dan mengingat situasi yang sedang dihadapi, pihaknya secara konsisten terus mengedepankan komitmen untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith. Sehingga, proses PKPU dapat berlangsung optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak.

"Dapat kami pastikan, selama proses PKPU berlangsung, layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal. Saya sangat berterima kasih atas seluruh dukungan maupun perhatian stakeholder terhadap keberlangsungan usaha Garuda Indonesia hingga saat," katanya.

Irfan juga memiliki keyakinan bahwa proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda. Karenanya, perseroan akan mengoptimalkan momentum PKPU agar lebih sehat, agile dan berdaya saing. Bahkan untuk menekan biaya operasional perusahaan maka manajemen telah memangkas gaji direksi dan komisaris hingga 50 persen. Hal ini dilakukan demi menekan beban biaya operasional perusahaan.

“Melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan,” tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini