Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

RI Tambah Trayek Tol Laut hingga Kapal Ternak di 2022, Ini Rinciannya

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Jum'at 31 Desember 2021 15:25 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 31 620 2525595 ri-tambah-trayek-tol-laut-hingga-kapal-ternak-di-2022-ini-rinciannya-1DdlFs9LkF.jpg Tol Laut (Foto: Kemenhub)
A A A

Arif menambahkan, layanan Kapal Perintis ini bertujuan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.

"Untuk kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut telah terselenggara sejak tahun 2016, dengan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," tambah Arif.

Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare), menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.

Sementara untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.

"Terakhir, saya berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini," tutup Arif.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.

Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai bulan November 2021 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud.

"Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede merupakan suatu bentuk kerja bersama, sinergi, kolaborasi dari lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Monitoring dan Evaluasi yang berkesinambungan pada Tahun 2021 menghasilkan rencana kerja yang tertuang didalam perjanjian kerjasama yang akan dilaksnakan di Tahun 2022," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini