Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 92 Orang, Didominasi WNI dari Luar Negeri

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Rabu 05 Januari 2022 13:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 05 620 2527724 kasus-omicron-di-indonesia-bertambah-92-orang-didominasi-wni-dari-luar-negeri-40igcqyOzq.jpeg Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A A A

JURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah mengonfirmasi adanya penambahan kasus positif Omicron sebanyak 92 orang. kasus Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat adanya penambahan 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2022. Alhasil, jumlah total kasus Omicron saat ini menjadi 254 kasus. Terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala," kata Siti Nadia, dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa 4 Januari 2022.

Siti Nadia menyebut, gejala paling banyak yang dialami pasien Omicron adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen). Seperti diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, varian Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Omicron

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.

Baca Juga : Begini Cara Pemerintah Mencegah Masuknya Omicron

Surat ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini berfungsi untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Baca Juga : Cegah Melonjaknya Kasus Omicron, Pemerintah Perketat 9 Pintu Masuk Indonesia

Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan. Sekaligus dalam hal menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat," lanjutnya.

Oleh sebab itu, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19. Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Siti Nadia menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron.

"Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron," tuntasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini