Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nangis Usai Vonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Banding

Lintang Tribuana, Jurnalis · Selasa 11 Januari 2022 15:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 11 620 2530554 nangis-usai-vonis-1-tahun-penjara-nia-ramadhani-siap-banding-6q23W8Ko9J.jpg Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: IG Nia Ramadhani)
A A A

JAKARTA - Nia Ramadhani menangis ketika mendapatkan vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus narkoba dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Menurut sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab, kesedihan Nia tersebut adalah hal wajar. Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.

Baca Juga:

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding

Tangisan Nia Ramadhani Pecah Usai Vonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Direhabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


"Ya wajarlah karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode, ditemui usai sidang putusan.

Nia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, sebelumnya memang telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021 atas asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.

Mereka tetap berusaha menghormati keputusan hakim. Tetapi, mereka tetap mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara itu.

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya di sidang tuntutan yang digelar pada 23 Desember 2021, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sang kuasa hukum meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi itu juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat hisap atau bong.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini