Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hal-Hal yang Perlu Diketahui soal Meterai Elektronik

Antara, Jurnalis · Senin 31 Januari 2022 13:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 31 620 2540441 hal-hal-yang-perlu-diketahui-soal-meterai-elektronik-MN96OLwlX2.jpg Hal-Hal yang Perlu Diketahui soal Meterai Elektronik (Foto: Kemenkeu)
A A A

JAKARTA - Peruri menyatakan kesiapannya mendukung digitalisasi di Indonesia melalui produk meterai elektronik, khususnya terkait kebutuhan perpajakan.

"Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Adanya meterai elektronik diketahui dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara. Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menghimpun penerimaan negara, tidak dapat berjalan sendirian. Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk sinergi dengan Peruri melalui penyelenggaraan sosialisasi terkait bea meterai. Pada 2021, penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100% setelah kurun waktu 12 tahun belum pernah tercapai. Tentu hasil ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021.” kata Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi.

Baca Juga: Beli Meterai Elektronik Rp10.000, Cek Caranya di Sini

Dalam acara talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Jakarta, Selasa (25/1), Peruri bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik (e-meterai) untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam peraturan turunannya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital.

Selain itu, meterai elektronik juga dilindungi dengan tiga level pengamanan overt, covert dan forensic.

Meterai elektronik dinilai dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara.

Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Dwina juga menyebut penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini