Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemerintah Percepat Proses Operasional Otorita Ibu Kota Nusantara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Minggu 06 Maret 2022 11:48 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 06 620 2557099 pemerintah-percepat-proses-operasional-otorita-ibu-kota-nusantara-SYC8AnigP6.jpg Ilustrasi IKN (Foto: Istimewa)
A A A

JAKARTA - Pemerintah sedang mempercepat proses operasional otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Utamanya, agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan. Demikian diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.

"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," kata Wandy melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).

Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya.

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu. Ada cukup banyak tahapan yang harus dilakukan untuk pendirian setingkat kementerian.

Baca juga: Jokowi Ungkap Tahapan Pembangunan IKN, dari Kawasan Inti Pemerintahan hingga Perumahan

Tahapannya mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres; pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres; hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Baca juga: Jokowi : Mestinya Sudah Tak Ada Pertentangan Lagi soal IKN

Follow Berita Okezone di Google News

Ia mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu tiga sampai empat bulan untuk bisa fully operated. "Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN, yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” pungkasnya.

Baca juga: Daftar PNS Pindah Duluan ke Ibu Kota Baru, 2.500 Rumah Dibangun

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini