Dia menambahkan ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya, dikutip Antara.
Sementara itu, Perwakilan Evercoss Aldiano Sikumbang menjelaskan, untuk menonton siaran televisi digital, masyarakat butuh penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.
Sebaliknya, jika pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.
“Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian,” tuturnya.
Dia mengatakan, STB yang berkualitas tentunya mengusung fitur advance. Perangkat tersebut dapat merekam siaran TV yang sedang tayang dengan perangkat External (flashdisk) loh.
Selain itu, STB ada juga yang bisa terkoneksi menggunakan USB, HDMI, WIFI yang dioperasikan melalui remote control, sehingga menghasilkan tayangan Full HD. Juga dapat terhubung ke semua tipe TV, baik tipe Smart TV maupun TV LED biasa.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)