JAKARTA - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut kasus mafia minyak goreng. Kasus ini dinilai masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
Kasus ini diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama sejumlah perusahaan lain. Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKIJakarta, Dr.Reda Manthovani, SH.,LL. M.,NomorSprinlid:Print- 848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," kata Ashari melalui keterangannya dikutip Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA:Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Minyak Goreng
BACA JUGA:Jokowi Ambil Alih soal Minyak Goreng, DPP Partai Perindo: Semoga Kelangkaan Teratasi & Harga Stabil
Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022. Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.
Adapun kronologis singkatnya, Ashari menjelaskan, pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejumlah 7.247 karton.
Follow Berita Okezone di Google News