Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Usut Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Jakarta Mulai Lakukan Penyelidikan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 17 Maret 2022 10:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 17 620 2563061 usut-kasus-mafia-minyak-goreng-kejati-dki-jakarta-mulai-lakukan-penyelidikan-Sh22mgygld.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut kasus mafia minyak goreng. Kasus ini dinilai masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kasus ini diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama sejumlah perusahaan lain. Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKIJakarta, Dr.Reda Manthovani, SH.,LL. M.,NomorSprinlid:Print- 848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," kata Ashari melalui keterangannya dikutip Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Minyak Goreng

BACA JUGA:Jokowi Ambil Alih soal Minyak Goreng, DPP Partai Perindo: Semoga Kelangkaan Teratasi & Harga Stabil 

Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022. Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.

Adapun kronologis singkatnya, Ashari menjelaskan, pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejumlah 7.247 karton.

Follow Berita Okezone di Google News

Jumlah 7.247 karton tersebut terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian pada 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

Kemudian pada 6 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hongkong, dengan nilai penjualan perkartonnya sejumlah HK$240 sampaidengan HK$280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

"Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini