Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Masalah Ini Picu Mahalnya Harga Gas Bumi

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 29 Maret 2022 14:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 29 620 2569726 masalah-ini-picu-mahalnya-harga-gas-bumi-YRDIq1yHv5.jpg Masalah Ini Picu Mahalnya Harga Gas Bumi (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Asosiasi Perdagangan Gas Alam Indonesia alias Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) membahas beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi.

Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto mengatakan, ditenggarai bahwa beberapa peraturan perundangan dianggap tumpang tindih, contohnya seperti Permen ESDM Nomor 06/2016.

"Aturan ini di mana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir," katanya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: 139 Industri Dapat Harga Gas Murah USD6/MMBTU

Sementara pada Permen ESDM Nomor 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi.

"Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen Nomor 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan," katanya.

Dia menjelaskan, trading bertingkat dirasa masih diperlukan di antara para trader guna mengatasi kesulitan dalam penyaluran gas bumi, karena semakin sulitnya mendapatkan pasokan, kesiapan dalam penyaluran gas, dinamika konsumen akhir, serta optimalisasi infrastruktur yang sudah ada saat ini. Tentunya hal ini harus dibatasi dengan beberapa ketentuan seperti kewajiban para trader untuk memiliki faslitas penyaluran gas bumi sendiri.

Follow Berita Okezone di Google News

Masih terkait dengan Permen 06/2016, pada Permen tersebut juga diatur mengenai alokasi gas bumi kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta. Hal ini tumpang tindih dengan Permen ESDM No. 04/2018 yang mengatur alokasi Gas Bumi melalui mekanisme lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJG) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).

Pada FGD tersebut, juga dibahas mengenai aturan PBPH No. 34 yang dianggap masih perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Tingginya biaya pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas pipa open acces disinyalir menjadi salah satu pemicu tingginya harga gas bumi.

"Padahal banyak ruas pipa saat ini merupakan pipa yang dibangun dan beroperasi sejak lama dan sudah melewati masa depresiasinya. Sehingga seyogyanya apabila mengikuti formula toll fee dari BPH Migas, fee tersebut seharusnya jauh lebih kecil," katanya.

Ditambah lagi adanya beberapa biaya-biaya tambahan diluar toll fee yang seharusnya sudah menjadi bagian dari toll fee tersebut. Sebut saja biaya sewa lahan yang dipatok sangat tinggi berdasarkan nilai NJOP lahan tersebut.

Padahal jika mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh DJKN, tarif pokok sewa BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas Sewa, sehingga apabila dibandingan sangat jauh dengan tarif sewa lahan yang dipatok oleh BUMN hingga sampai 60% per tahun dari harga NJOP. Ditambah lagi adanya biaya Operational & Maintenance, discrepancy dan sebagainya yang juga ditagihkan terpisah dari toll fee.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini