Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Solar Langka, Pertamina Segera Jual BBM EURO IV di Seluruh SPBU Indonesia

Athika Rahma, Jurnalis · Kamis 31 Maret 2022 09:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 31 620 2570736 solar-langka-pertamina-segera-jual-bbm-euro-iv-di-seluruh-spbu-indonesia-CbVcVn41qA.jpg Pertamina Segera Jual BBM EURO IV. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A A A

JAKARTA - Pertamina akan mengimplementasikan standar dan mutu BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV) atau yang dikenal dengan Pertamina Dex pada 1 April 2022 di seluruh SPBU di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, implementasi standar dan mutu ini menjadi upaya untuk memperbaiki kualitas BBM sehingga lebih bersih dan ramah lingkungan.

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Tutuka, dikutip dari keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Solar Langka Bikin Sopir Truk Menjerit, Siap-Siap Harga Barang Naik

Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.

Baca Juga: Tebak-tebakan Harga Pertamax yang Bakal Naik 1 April, Jadi Berapa Ya?

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.

Dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

"Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi," papar Tutuka Ariadji.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian percontoh bahan bakar tersebut, untuk memastikan bahwa badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

"PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, di mana melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, GAIKINDO serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara EURO IV dengan nama dagang Pertamina Dex," kata Dirjen Migas.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. "Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," jelas Mulyono.

Sejak Agustus 2021, PT Kilang Pertamina Internasional, Sub Holding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), telah memproduksi Pertamina Dex dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kilo liter. Di sisi penyaluran, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini