Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Barang Bukti Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Ganja hingga Senjata Api

Riezky Maulana, Jurnalis · Jum'at 01 April 2022 09:50 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 01 620 2571400 barang-bukti-pidana-militer-dimusnahkan-ada-ganja-hingga-senjata-api-2CtdOlE4hk.jpg Pemusnahan barang bukti Otmili II Jakarta. (Foto: Otmiliti II Jakarta/Riezky M/MPI))
A A A

JAKARTA - Berbagai macam barang bukti atas perkara yang selama ini ditangani Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta dimusnahkan di Lapangan Bayus TNI Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Pemunsnahan dipimpin oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irrene Lumme. Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti pada Otmilti II Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam rentang waktu sejak Tahun 2014 hingga 2021 dengan jumlah 7 perkara.

Kemudian, ada pula barang bukti dari Oditurat Militer II 07 Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer II 08 Jakarta rentang waktu dari Tahun 2020 sampai dengan 2021. Adapun jumlah perkaranya sebanyak 53.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang-undang serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti," ungkap Reki dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Otmilti II Jakarta terdiri dari 5 pucuk senjata api, 2 lembar foto, 2 buah HP.

Sementara untuk Otmil II 07 Jakarta yakni 5 pucuk senjata api, 2,1 gram ganja kering, 72 butir munisi senjata api pistol dan laras panjang. Ada pula 150 buah flasdisk, barang berupa bong, dan tes peck urine.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini