JAKARTA - Berbagai macam barang bukti atas perkara yang selama ini ditangani Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta dimusnahkan di Lapangan Bayus TNI Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Pemunsnahan dipimpin oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irrene Lumme. Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti pada Otmilti II Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam rentang waktu sejak Tahun 2014 hingga 2021 dengan jumlah 7 perkara.
Kemudian, ada pula barang bukti dari Oditurat Militer II 07 Jakarta yang telah diputus oleh Pengadilan Militer II 08 Jakarta rentang waktu dari Tahun 2020 sampai dengan 2021. Adapun jumlah perkaranya sebanyak 53.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang-undang serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti," ungkap Reki dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Follow Berita Okezone di Google News