Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Seleksi Anggota KPI Pusat Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya!

Riezky Maulana, Jurnalis · Selasa 05 April 2022 15:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 05 620 2573676 seleksi-anggota-kpi-pusat-dibuka-simak-syarat-dan-tata-cara-daftarnya-RdfdPuKQ4C.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

Salah satu anggota Pansel, Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya berharap antusiasme masyarakat yang tinggi. Terkhusus bagi komunitas penyiaran untuk mengikuti proses seleksi keanggota KPI Pusat.

Menurut Niken, seleksi ini diharapkan akan menghasilkan anggota-anggota KPI Pusat yang memiliki inovasi untuk membangun dan menjaga sektor penyiaran Indonesia.

"Lewat proses seleksi ini harapannya akan mucul anak bangsa yang akan mampu terus berinovasi untuk membangun dan menjaga penyiaran di Indonesia,” ujar Niken.

Pendaftaran anggota KPI Pusat dilakukan melalui mekanisme daring. Bagi warga negara yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar melalui laman seleksi kominfo.go.id.

Dalam laman tersebut, pendaftar dapat mengunduh lampiran berupa surat pendaftaran seleksi calon anggota KPI periode 2022-2025, lampiran daftar riwayat hidup, surat pernyataan, pakta integritas dan panduan penggunaan aplikasi seleksi Kominfo.

Baca juga: KPI Ingatkan Ibu Harus Mendampingi Anak saat Menonton Televisi

Follow Berita Okezone di Google News

(fkh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini