JAKARTA - DKI Jakarta saat ini berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Status level 2 ini berlaku hingga 18 April 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Saat ini DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, terhitung 5-18 April 2022. Teman-teman, tetap disiplin protokol kesehatan 6M di mana pun, kapan pun," kata Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Rabu (6/4/2022).
Tak hanya itu, Ariza juga mengajak masyarakat agar selalu menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi.
"Jaga selalu imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, menghindari stres, dan #vaksindulu bagi yang belum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa dan Bali sampai 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
Follow Berita Okezone di Google News