JAKARTA – Kantor Staf Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pelonggaran mobilitas dan mudik lebaran, merespon tingginya animo masyarakat untuk mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Selain itu, terkendalinya kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi alasan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik.
“Terkendalinya kondisi pandemi dan besarnya animo masyarakat untuk mudik ini, yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran. Ini sesuai dengan kebijakan Gas dan Rem bapak Presiden (Jokowi),” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Abraham mengungkapkan, berdasarkan hasil tiga kali survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran terus meningkat.
“Survei pertama pada tanggal 14-28 Februari 2022 menunjukan 55 juta yang akan mudik. Survei kedua pada 9-21 Maret 2022 menunjukkan 79,4 juta yang akan mudik. Survei ketiga pada 22-31 Maret 2022 semakin naik, yakni 85,5 juta orang,” ungkapnya.
Maka dari itu, Abraham menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dengan gejala COVID19 dan memenuhi persyaratan vaksin saat melakukan perjalanan mudik lebaran.
“Kami himbau masyarakat agar terus menjaga kesehatan jika ingin mudik. Kalau mengalami gejala batuk, pilek, meriang, dan sakit tenggorokan, diharapkan lebih waspada. Jangan sampai kita yang mudik menulari orang-orang yang berada di daerah tujuan mudik,” pesan Abraham.
Follow Berita Okezone di Google News