Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Begini Cara RI Tingkatkan Kualitas dan Efisiensi di Pelabuhan

Antara, Jurnalis · Rabu 13 April 2022 12:58 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 13 620 2578278 begini-cara-ri-tingkatkan-kualitas-dan-efisiensi-di-pelabuhan-0P28P4TIqS.jpg Pelabuhan (Foto: Dokumen Kemenhub)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui melakukan penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhan dengan PT Bina Indo Raya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur transportasi laut, khususnya pengembangan pelabuhan.

“Penandatanganan ini merupakan upaya Ditjen Hubla dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhan di Area Pelabuhan Satui," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugen S Sartoto saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Begini Cara Bikin Priok Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan

Mugen menyampaikan, melalui penandatanganan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia menjelaskan bahwa tujuan utama dari perjanjian konsesi ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.

Menurut dia, sektor transportasi laut merupakan salah satu prioritas dan ujung tombak dalam perpindahan arus orang dan barang.

Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana di sektor transportasi laut merupakan sebuah tantangan besar dan memerlukan perhatian utama agar nantinya dapat mendorong konektivitas antar wilayah sehingga dapat mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana pada Pasal 92 menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

“Saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan percepatan ekonomi nasional terutama di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, serta dapat semakin mempertegas pemisahan regulator dengan operator di pelabuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Bina Indo Raya merupakan salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 7/1/IU-PELABUHAN/PMDN/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Bina Indo Raya sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

Pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Bina Indo Raya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Bina Indo Raya, Fasilitas Pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 87.910 M2, dengan fee konsesi sebesar 5 persen dan Jangka Waktu Konsesi adalah selama 25 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Konsesi ini.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini