Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Rabu 11 Mei 2022 11:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 11 620 2592202 masih-ada-yang-belum-terima-thr-wagub-dki-silahkan-adukan-lewat-website-meE5GmNj41.jpg Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Pemprov DKI telah menyediakan saluran pengaduan secara digital website dan akan segera ditindaklanjuti. Hal itu terkait sejumlah perusahaan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.

"Ya kan selama ini sudah ada salurannya, di DKI kita selalu menggunakan digital jadi ada website, silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindaklanjuti. Secara digital lebih cepat. Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker (tenaga kerja) tentu informasi kami terima, kami teruskan ke Disnaker," ujar Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.

Sebagai informasi, Posko THR virtual Kemnaker mencatat sebanyak 5.680 laporan masuk hingga penutupan posko kemarin. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

Dia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Ariza bakal menindaklanjuti aduan terkait perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR). Bahkan Ariza sapaan akrabnya akan mengambil langkah tegas berupa teguran hingga sanksi.

"Ya terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti," kata Ariza.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini